Beri Pulsa Gratis 400 Ribu untuk PNS dan 150 Ribu untuk Mahasiswa, Sri Mulyani: Agar WFH Lancar

- 1 September 2020, 11:12 WIB
Ilustrasi: Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data untuk PNS dan mahasiswa.
Ilustrasi: Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data untuk PNS dan mahasiswa. /PIXABAY/

Tidak hanya itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran secara daring dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi senilai Rp150.000 per orang/bulan.

Pendanaan untuk memberikan biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan alokasi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020

Beleid ini menegaskan pemberian biaya paket data dan komunikasi ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai ASN ini juga harus mempertimbangkan fungsi penggunaan media online dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Untuk itu, pengguna anggaran pada masing-masing penerima harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Baca Juga: LAPAN Catat Sejumlah Fenomena Antariksa yang Akan Terjadi Selama September 2020

Adapun keputusan menteri ini berlaku mulai 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pada saat keputusan menteri ini berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x