Mulai Awal Tahun 2021, Sri Mulyani Akan Ubah Harga Bea Materai Jadi Rp10.000

- 3 September 2020, 20:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instragram.com/@smindrawati

PR BEKASI - Seperti yang kita ketahui, selama ini di Indonesia ada dua jenis materai, yakni materai Rp3.000 dan materai Rp6.000.

Materai Rp3.000 digunakan untuk dokumen yang memiliki nominal lebih dari Rp250.000 hingga Rp1 juta. Sedangkan materai Rp6.000 digunakan untuk dokumen yang memiliki nominal lebih dari Rp1 juta.

Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea materai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 akan diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10.000, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Baca Juga: Bakal Berperan di Drama 'Vincenzo', Kwak Dong Yeon Bergabung dengan Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin 

Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Materai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 3 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sri Mulyani mengatakan, untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang memiliki dokumen dengan nominal di bawah atau sama dengan Rp5 juta, maka tidak perlu memakai materai.

Menurutnya, hal tersebut adalah salah satu bentuk pemihakan kepada UMKM, di mana yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya materai, kini tidak.

Baca Juga: Perang Bintang Tangerang Selatan Dimulai Pekan Ini, Tiga Paslon Siap Bertarung di Pilkada 2020 

Sri Mulyani juga menjelaskan, RUU Bea Materai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik berbentuk kertas maupun digital.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non-kertas," kata Sri Mulyani.

Selain itu, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini, turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan materai elektronik sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Sebut Hormati Gugatan RUU HIP, Megawati Soekarnoputri Tunjuk Puluhan Pengacara 

Kemudian, RUU Bea Materai ini juga mengatur mengenai pembebasan bea materai terhadap penanganan bencana alam dan kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea materai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Materai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan. Dilakukan juga penyempurnaan aturan mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian materai palsu, dan bekas pakai.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya kebijakan baru tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki kebijaksanaan serta instrumen pemerintah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x