Terakhir yaitu mendukung program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi, dan penurunan stunting di desa.
Selanjutnya, pemerintah turut melakukan reformasi pengalokasian dan penyaluran dana desa yakni dengan meningkatkan porsi formula untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai karakteristik desa.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 September 2020
Reformasi juga dilakukan dengan penguatan alokasi kinerja untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa serta melanjutkan pemberian reward kepada desa berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap.
Undang-undang telah menetapkan sebanyak 10% dana desa harus dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Akan tetapi peraturan tersebut belum maksimal diterapkan di tingkat desa. Sehingga, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kerap kurang mendapat perhatian di desa dan kini terbengkalai. Pun sektor kesehatan masih jauh dari perhatian pemerintah desa.***