Tujuh Perubahan RUU Cipta Kerja Tengah Digodok, Ini Dampak yang Akan Didapat Pekerja

- 27 September 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR BEKASI – Tujuh perubahan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang membahas mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan tengah disiapkan oleh pemerintah.

Elen Setiadi selaku staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan hal tersebut melalui video yang diunggah DPR pada Minggu, 27 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Elen mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Berlakukan Lockdown Kedua, Ribuan Warga Israel Marah dan Minta Benjamin Netanyahu untuk Mundur

“Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan, jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu, kami anggap masih ada ketidakpastian dalam pesangon ini harus kita selesaikan,” kata Elen.

Menurutnya, ketentuan mengenai pesangon yang berlaku di Indonesia saat ini, yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, memberatkan pelaku usaha.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

“Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi,” ucap Elen.

Baca Juga: Kakek Bersarung Kepergok Jalankan Aksinya dengan Mahasiswi, SatPol PP Minta Keduanya Segera Menikah

Dia menambahkan bahwa akibat hal tersebut, pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini.

Sebanyak 66 persen pembayaran pesangon pun tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian 27 persen karyawan menerima bayaran yang lebih kecil, dan hanya 7 persen perusahaan yang patuh terhadap aturan tersebut.

Oleh karena itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu, juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Masalah upah minimun tadi sudah kami gambarkan di UU eksisting upah minimum dapat ditangguhkan  sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta,” ungkap Elen.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Waktu Terbaik Minum Air Putih untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Dia juga mengatakan bahwa pekerja yang mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tetap akan mendapatkan lima jaminan sosial lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, poin lainnya yang dibahas dalam perubahan tersebut antara lain pembahasan terkait waktu kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kemudian pembahasan terkait Pekerja Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja Alih Daya atau “outsourcing”, dan mengenai upah minimum (UM).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x