RUU Bea Meterai Segera Berlaku, Berikut Perubahan dan Tujuan yang Diinginkan Pemerintah

- 30 September 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
Ilustrasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000. /Kementerian Keuangan

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI 

2. Penyesuaian tarif bea meterai

Sebelumnya dua tarif (Rp3.000 dan Rp6.000), kini menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

3. Penyesuaian batasan nilai dokumen

Sebelumnya dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu, kini menjadi lebih dari Rp5 juta.

4. Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik

5. Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai

Khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI 

6. Pengaturan sanksi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x