Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI
2. Penyesuaian tarif bea meterai
Sebelumnya dua tarif (Rp3.000 dan Rp6.000), kini menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
3. Penyesuaian batasan nilai dokumen
Sebelumnya dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu, kini menjadi lebih dari Rp5 juta.
4. Penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik
5. Pemberian fasilitas pembebasan bea meterai
Khusus dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI
6. Pengaturan sanksi