RUU Bea Meterai Segera Berlaku, Berikut Perubahan dan Tujuan yang Diinginkan Pemerintah

- 30 September 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
Ilustrasi meterai Rp3.000 dan Rp6.000. /Kementerian Keuangan

Selain itu, meterai berfungsi untuk membuat sebuah dokumen menjadi bernilai hukum.

Demikian menjadi alasan juga, mengapa surat pernyataan atau perjanjian bermeterai dijadikan sebagai alat bukti sah di pengadilan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x