Terdapat aturan bagi pelanggar baik sanksi administratif maupun pidana terkait meterai palsu dan maerai bekas pakai.
Sehingga, UU Bea Meterai yang baru membuat dokumen kertas atau elektronik jadi setara.
“Ditambah lagi, batasan nilai dokumennya kini dinaikkan, Temankeu. Ini jadi bukti kebijakan pemerintah yang pro terhadap masyarakat luas dan pelaku UMKM,” tambahnya.
Baca Juga: Rumah Warga di Gunung Kidul Digeledah Mendadak oleh Densus 88, Warga Sekitar Terkejut
Sementara, tujuan dari UU Bea Meterai yang baru sebagai berikut.
1. Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
2. Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
3. Meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan material elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Bea Meterai, fungi utama meterai adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Baca Juga: Belasan Alat Pendeteksi Tsunami Hilang, BPBD: Khawatir Potensi Bencana Tidak Terdeteksi