PR BEKASI - Polemik terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih berlangsung, pasalnya banyak yang masih bertanya-tanya apakah dengan penetapan UU Cipta Kerja ini pengusaha asing benar-benar akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Padahal telah kita ketahui bahwa hampir sebagian besar buruh di Indonesia menolak UU Cipta Kerja, lantas perusahaan apa yang dapat berjalan jika para buruhnya pun menolak untuk bekerja?
Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yakin bahwa Undang-undang Cipta Kerja membuka peluang investasi dan mampu mengatasi permasalahan terkait pengangguran.
Baca Juga: UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional Saat Pandemi, DPR Beberkan 3 Kunci yang Harus Ditempuh
"UU Cipta Kerja ini bisa membuka peluang besar bagi investor masuk ke Jawa Tengah. Dengan begitu, maka persoalan pengangguran yang selama ini menjadi problem, akan teratasi," kata Ketua Kadin Jateng Kukrit Wicaksono saat mengikuti dialog bersama Gubernur Jateng Ganjar membahas UU Cipta Kerja di Semarang.
Menurut dia, dengan terbukanya lapangan kerja ini, maka jumlah pengangguran berkurang dan hal itu akan berdampak pada kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
"Ini cara agar Indonesia cepat maju. Kalau ini ditolak bahkan dibatalkan, Indonesia akan sulit untuk maju," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Selasa, 13 Oktober 2020.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menambahkan pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan investasi dan akan berusaha keras untuk membuat hal ini bisa tercapai.
Baca Juga: Tidak Diterima Jadi Penerima Bansos Jawa Barat Tahap 3? Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya