Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:13 WIB
 Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space).
Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space). /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

Angka tersebut jauh di bawah negara industri lainnya, yang mencapai kisaran 36 persen.

Selain itu, Fithra Faisal Hastiadi menilai bahwa regulasi tersebut juga beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Kominfo Kantongi 2.020 Konten Hoaks di Media Sosial hingga Oktober 2020, Kebanyakan Info Covid-19

Karena hal itu memberikan kejelasan terkait pemberian upah bagi pekerja dalam bidang pekerjaan baru, seperti startup digital.

"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi ada di Omnibus Law diatur, sebagai bentuk adaptasi dan adopsi," tutur Fithra Faisal Hastiadi.

Startup, wirausaha muda, dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM), yang terus berinovasi dalam kesunyian diam-diam dinilai sebagai solusi bagi persoalan bangsa di tengah pandemi.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Para Relawan, TNI AL Adakan Seleksi Prajurit dari Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

Terlebih, Indonesia saat ini dianggap sebagai negara yang berpotensi menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Pada tahun 2025, diperkirakan nilai transaksi ekonomi digital, diproyeksikan mencapai 133 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.826 triliun.

Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini, baru 10.25 juta UMKM yang hadir dalam platform digital, atau 16 persen dari total populasi UMKM.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x