Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

- 20 Oktober 2020, 15:13 WIB
 Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space).
Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking Space). /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

Baca Juga: Cek Fakta: PT Angkasa Pura I Dikabarkan Buka Lowongan Pekerjaan Besar-besaran untuk Sejumlah Posisi

Padahal, dia meyakini hanya mereka yang terakses pada dunia digital, yang akan bisa bertahan, bahkan berkembang di tengah pandemi ini.

Oleh karena itu, Teten Masduki menilai pentingnya untuk mendorong lebih banyak UMKM terakses digital dan menciptakan startup-startup digital baru di Indonesia.

Terlebih, saat ini berbagai kemudahan memungkinkan hal tersebut terjadi. Sebagai contoh, UU Cipta Kerja misalnya, yang menurutnya akan begitu mudah mendukung percepatan digitalisasi Koperasi dan UMKM (KUMKM).

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Hajduk Split, Shin Tae-yong Datangkan Dua Pemain Keturunan Lagi

"Ini bisa dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses KUMKM, dan inkubasi bisnis untuk menciptakan KUMKM berbasis inovasi dan teknologi," tutur Teten Masduki.

Dia meyakini bahwa startup dan UMKM yang ‘dipersenjatai’ dengan teknologi tinggi inilah, yang akan membawa bangsa Indonesia bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x