Jadi Klaster yang Paling Disorot di UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah Janji Kebut 4 Turunan PP

- 21 Oktober 2020, 08:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah). /Humas Kemnaker

PR BEKASI – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja segera disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu bisa segera dilaksanakan.
 
"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bioskop CGV dan Cinepolis Jakarta Dibuka Hari Ini, Tidak Ada Aturan Keluar Studio Setiap 30 Menit

Hal ini dikatakannya saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Substansi Ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
 
Empat RPP yang dimaksud Ida Fauziyah adalah RPP tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Untuk penyusunan RPP, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
 
"Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Tanam Puluhan Ganja dalam Polybag di Rumah untuk Dijual, BNN Amankan Empat Pelaku di Tasikmalaya 

Menurutnya, dalam penyusunan RPP ini, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha. 
 
"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," ucap Menaker Ida.
 
Lebih lanjut ia menyatakan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja.
 
UU Cipta Kerja ini mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan kepada warga harus berkarakter "4L" yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih berintegritas.

Baca Juga: Miris, Guru Honorer Curi Puluhan Tablet Pembelajaran Daring demi Hidup Berfoya-foya 

"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mengatakan bahwa metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial.
 
Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
 
Hariyadi Sukamdani menyatakan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan, dirinya juga menyatakan UU Cipta Kerja tersebut lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: Gantikan Hyeri Girl’s Day, Taeyeon SNSD Dikonfirmasi Jadi Anggota Tetap dari Acara Amazing Saturday

“Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
 
Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.
 
“Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x