Kabar Gembira untuk Para Penumpang Pesawat, Pemerintah Hapuskan Biaya Jasa Penumpang

- 24 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia /

PR BEKASI - Penumpang pesawat udara dikenakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).

Namun, kali ini Pemerintah memberikan stimulus berupa penghapusan biaya PSC.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 24 Oktober 2020, stimulus biaya tersebut ditujukan kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Minta Inflasi Dikendalikan, Jokowi: Belanja Kementerian Tolong Utamakan Produk dalam Negeri 

Sebelumnya, pada Kamis, 22 Oktober 2020 kemarin, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).

Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Awaluddin mengungkapkan bahwa PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, tapi bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Komunikasi Politik Pemerintah Terus Jadi Sorotan, Peneliti: Padahal Kita Sedang Membangun Demokrasi

Menurutnya, penghapusan biaya PSC bagi penumpang berlaku di lima bandara keberangkatan domestik Angkasa Pura II yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130.000 per penumpang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp85.000 per penumpang, Bandara Halim Perdanakusuma Rp50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp65.000 per penumpang, Bandara Kuala Namu Rp100.000 per penumpang.

“Dengan stimulus ini biaya PSC tidak lagi dikenakan kepada penumpang,” katanya.

Ia juga menilai bahwa insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekuensi terbang di rute eksisting, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Baca Juga: Hilang dari Peredaran Jubir, Achmad Yurianto Ternyata Telah Naik Jabatan, Ini Posisi Barunya 

“Stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN]” katanya, menambahkan.

Ia mengharapkan, dampak dari insentif ini juga meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor).

Awaluddin memaparkan, sepanjang Januari hingga September 2020, jumlah total pergerakan penumpang (berangkat, datang, transit) di 19 bandara PT Angkasa Pura II baik itu rute internasional dan domestik mencapai 27,30 juta orang.

Di periode yang sama, jumlah penumpang yang berangkat di penerbangan rute domestik di 5 bandara dalam skema insentif PSC (Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Kualanamu, Silangit, dan Banyuwangi) adalah sebanyak 7,40 juta orang atau mencapai 68% dari total penumpang yang hanya berangkat di rute domestik di 19 bandara.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai November, DPR Minta Pemerintah Terbuka Agar Tidak Timbul Korban 

Sementara, Bandara Soekarno-Hatta, jumlah penumpang yang berangkat di rute domestik mencapai 5,51 juta orang atau sekitar 75 persen dari total penumpang berangkat di 5 bandara tersebut.

“Data ini menandakan bahwa 5 bandara yang termasuk di dalam skema insentif PSC memiliki kontribusi cukup signifikan dalam lalu lintas penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II. Kami akan berkoordinasi dengan maskapai agar program stimulus ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam upaya meningaktkan utilisasi penerbangan,” katanya.

Selain itu, PT Angkasa Pura II bersama stakeholder di bandara juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi ini guna mewujudkan bandara yang aman, sehat, dan higienis.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x