Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas

22 Januari 2021, 08:21 WIB
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717/

PR BEKASI - Polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun RG di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya pesta yang diselenggarakan 13 Januari 2021 tersebut amai diperbincangkan setelah dihadiri presenter Raffi Ahmad, Ahok, dan teman-temannya yang dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19.

Baca Juga: Unggah Cuitan 'Berbahaya' Soal Fakta Uighur, Akun Twitter Kedubes China di AS Dikunci

Kesimpulan yang diumumkan Yusri Yunus berdasarkan hasil gelar perkara Polda Metro Jaya.

Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad Cs.

Yusri Yunus juga menjelaskan ada beberapa poin yang akhirnya menentukan polisi menyetop penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

"Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Selesai Lakukan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Ungkap Pasal-pasal Terkait

Kombes Yusri Yunus juga menuturkan dari keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan, saat itu pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad cs ke pesta ultah itu. Acara itu hanya dihadiri tak lebih dari 20 orang.

"Acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang. Dari keterangan saksi, yang datang tanpa undangan. Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri ke kediaman saudara RG," tutur Yusri Yunus yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Para tamu undangan yang hadir pada saat itu, lanjut Yusri, disebutkan telah memenuhi protokol kesehatan.

Salah satunya, para tamu undangan di cek swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Gelang Power Balance yang Dulu Pernah Ramai Dikabarkan Ampuh Obati Covid-19

"Jadi datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi-saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu (badan), juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid-19," katanya.

Sebelumnya, polisi juga telah menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri Yunus.

Yusri menambahkan, "Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua."

Baca Juga: Pencarian Resmi Dihentikan, Sriwijaya Air Akan Tabur Bunga untuk Kenang Para Korban

Sekadar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Negara.

Setelah proses suntik vaksin tersebut, Raffi Ahmas diketahui ikut dalam sebuah pesta tanpa penerapan prokes di kawasan Jakarta Selatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler