Ada Adegan Monolog Ingin Hubungan Intim di Luar Nikah, KPI Beri Teguran Keras 'Buku Harian Seorang Istri' SCTV

26 Maret 2021, 10:47 WIB
KPI kembali tegur sinetron 'Buku Harian Seorang Istri' di SCTV yang menampilkan adegan monolog keinginan untuk berhubungan intim di luar nikah. /Instagram.com/@sctv

PR BEKASI - Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri' di SCTV yang kian digandrungi masyarakat Indonesia kembali mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam tegurannya, KPI menilai terdapat beberapa adegan yang melanggar ketentuan penyiaran.

KPI pun memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran kedua kepada sinetron “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. 

KPI menilai bahwa program sinetron ini telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Hilangkan Kebiasaanmu Menunda Pekerjaan, Lakukan 4 Cara Ini Agar Hidupmu Lebih Produktif

Baca Juga: Viral Ceramah Lawas UAS, Beri Pesan ke Pihak yang Sakiti Habib Rizieq: Dia Hanya Sadarkan Umat, Salahkah?

Baca Juga: Soroti Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum: Tak Perlu Ditanggapi Serius Para Pemangku Kepentingan

Dalam keterangan surat teguran itu, pelanggaran pertama ditemukan tim pemantauan KPI pada episode “Buku Harian Seorang Istri” tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah. Berikut monolog salah satu pemeran dalam sinetron tersebut.

“..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini.

"Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku.

Baca Juga: Sebut Kesalahan Habib Rizieq Hanya Dibuat-buat, Ustaz Yahya Waloni: Sakiti Ulama Sama Saja Lukai Rasulullah 

"Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana enggak akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..”.

Pelanggaran lainnya menurut KPI terjadi pada 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.

Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan dengan klasifikasi R (13+).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Seharusnya, sinetron yang diberi klasifikasi R atau remaja harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.

Baca Juga: PDIP Tolak Rencana Impor Beras Pemerintah, Hasto: Banyak yang Bilang Kami Partai Pemerintah Rasa Oposisi 

Menurut Mulyo, acara dengan klasifikasi R lebih banyak menekankan kepada muatan konten tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan.

“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," ucap Mulyo Hadi Purnomo.

Teguran ini, kata Mulyo Hadi Purnomo, sejalan dengan Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

"Ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," sambungnya.

Karena KPI akan terus memberikan perhatian kepada adegan kekerasan berupa perkelahian, seperti yang terjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian dianggap, akhirnya, menurut Mulyo, menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan sebuah masalah.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Dipercaya Jokowi Kelola 19 Ribu Ha Tanah, Rocky Gerung: Ini Cara Rezim Membelah Masyarakat 

KPI meminta pihak SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran yang sama terhadap pedoman penyiaran tidak terus terulang.

“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti," ucap Mulyo.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan Lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa menjadikan P3SPS sebagai acuan bersiaran,” sambungnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI

Tags

Terkini

Terpopuler