Respons Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Julian Jacob: Putar Sepuas Hati Tanpa Perlu Kasih Royalti ke Saya

7 April 2021, 18:44 WIB
Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob (kanan) menyebut berkarya bukan melulu soal duit. /Instagram/@julianjacs /

PR BEKASI - Aktor sekaligus Penyanyi Julian Jacob mengizinkan lagunya untuk diputar di tempat publik secara gratis.

Julian Jacob mempersilahkan lagunya diputar sebanyak mungkin di tempat publik tanpa harus membayarkan royalti lagunya tersebut kepadanya

Terkait pemberian izin tersebut, diutarakan Julian Jacob melalui akun Twitter pribadinya @JulianJacs1794, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik, Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," kata Julian Jacob.

Julian Jacob mengungkapkan, dirinya pun sudah merasa bahagia bila lagunya dapat diputar di banyak tempat publik.

Baca Juga: Kritik Said Aqil yang Hanya Bicara Radikalisme, Christ Wamea: Sebagai Ulama Harusnya Ngomong Adem dan Sejuk

"Karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya, Rabu, 7 April 2021.

Penulis lagu berjudul 60km itu mengaku, dirinya masih merasa setuju dan tidak setuju dengan adanya penetapan peraturan yang mengharuskan membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat umum.

"Intinya, untuk musisi yang berjuang sendiri seperti saya. Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas," ujarnya.

Baca Juga: Ditanya Netizen Soal Royalti Hak Cipta dan Musik, Iwan Fals: Alhamdulillah Lah

Akan tetapi, Julian Jacob pun mengaku melihat sisi positif dari hadirnya peraturan tersebut.

"Bagusnya adalah akhirnya suara musisi diluar sana didengarkan dan diapreasiasi," ucapnya.

Akan tetapi sebaliknya, Ia juga merasa nantinya peraturan tersebut akan mempersulit dan justru mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.

"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelum tempur," ujar pria kelahiran Jakarta itu.

Baca Juga: Pemerintah Gegas Tetapkan Lokasi Titik Nol Ibu Kota Baru di Kaltim

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.

Peraturran yang ditekan pada 30 Maret 2021 tersebut adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi beleid PP 56/2021.

Melalui PP tersebut, setiap penggunaan atau pemutaran lagu di tempat-tempat publik yang tercantum di peraturan tersebut, pihak pengguna wajib membayarkan royalti atas pemanfaatan karya tersebut ke pencipta atau pemilik hak dari lagu itu.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN." demikian bunyi ayat 1 pasal 3.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @JulianJacs1794

Tags

Terkini

Terpopuler