Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

9 Oktober 2020, 10:15 WIB
Widi Mulia Sunarya mengungkapkan rasa syukurnya terkait putusan hakim kepada Dwi Sasono soal kasus narkoba. /Instagram/@dwisasono/

PR BEKASI – Aktor Dwi Sasono telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut, dinyatakan bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan masa hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Beri Pandangan Soal Aksi Demonstrasi, Gus Baha: Bagi Sebagian Ulama Demo Anarkis yang Diharamkan

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Atas keterangan tersebut, maka mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," ujar Majelis Hakim, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

"Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Banner 3 Langkah Cegah Covid Juga Terpasang di Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes

Lebih lanjut, Majelis Hakim menuturkan, putusan enam bulan tersebut dipotong dengan masa hukuman yang sudah dijalani oleh Dwi Sasono.

"Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya," ucapnya.

Selain itu, putusan tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu.

Baca Juga: Fraksi PKS Sebut Bonus Lima Kali Gaji dalam UU Ciptaker Cuma Hoaks

Setelah mengetahui hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Widi Mulia pun menyampaikan rasa syukurnya terhadap vonis untuk sang suami.

"Alhamdulillah hasil keputusan masa rehabilitasi mas @dwisasono 6 bulan!" ucapnya melalui akun Instagram @widimulia.

Widi Mulia pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan dukungan untuk keluarganya.

Baca Juga: Rilis Catatan Aktivitas Digital Kepolisian, ICW Soroti Belanja dan Dugaan Pembentukan Opini Publik

"Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga, dan sahabat kami tercinta. Terima kasih untuk kerja sama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," tuturnya melanjutkan.

Diketahui, Dwi Sasono tersandung kasus narkoba dan ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.

Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terbukti Mudahkan Para Investor, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Berinvestasi ke RI Berkat Omnibus Law

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 15.6 gram.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler