Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

15 Oktober 2020, 22:48 WIB
Unggahan Vanessa saat sedang hamil tua. /Instagram.com/vanessaangelofficial/

PR BEKASI – Aktris Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pelantun lagu “Indah Cintaku” yang berkolaborasi dengan Nicky Tirta tersebut merupakan terdakwa kasus kepemilikan psikotropika.

Hal tersebut disampaikan oleh kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggota DPR Sayangkan Kunjungan Prabowo Subianto ke AS Mendapat Kritikan dari Aktivis HAM

“Tuntutan enam bulan, dengan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkan dengan resep dokter kedaluwarsa.

Dia melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Piskotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Semakin Bertambah, Kasus Covid-19 di Indonesia Hampir Tembus 350.000

Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Baca Juga: BPOM Beri Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Covid-19 Tidak Ada Efek Samping yang Serius

Setelah pembacaan tuntutan, vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Vanessa Angel mengungkapkan sejumlah penyakit yang diderita kliennya, sehingga akhirnya menggunakan psikotropika golongan IV jenis Xanax.

“Dia punya penyakit kecemasan, ‘anciety’, terus sulit tidur juga, insomnia,” ujar Arjana Bagaskara selaku salah satu kuasa hukum Vanessa Angel.

Baca Juga: Salah Satu WNI Diduga Jadi Tersangka Bom Bunuh Diri, Kemenlu Kirim Surat ke Otoritas Filipina

Dia pun mengungkapkan bahwa penyakit kecemasan tersebut memicu penyakit di lambungnya, yang menyebabkan penyakit gastritis.

“Lambungnya pedih, kemudian dokter yang di-BAP (berita acara pemeriksaan) kasih xanax tersebut,” tutur Arjana Bagaskara.

Resep anti depresan tersebut memang didapatkan secara resmi. Namun, yang menjadi permasalahan adalah resep psikotropika itu tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus, dan harus ditahan oleh pihak apotik untuk menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga: KPAI Minta Aparat Penegak Hukum Usut Eksploitasi Anak Dalam Demo UU Cipta Kerja

Tetapi, pada kenyataannya resep tersebut masih ada di Vanessa Angel pada saat penangkapan. Oleh karena itu, dia tetap diproses secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel telah kedaluwarsa. Sehingga menjadi alasan status tersangka dirinya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler