Vonis Hukumannya Telah Ditetapkan Hakim, Vanessa Angel: Pikir-pikir Dulu Yang Mulia

5 November 2020, 18:45 WIB
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang perdana dalam penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Jakarta Barat. /Antara

PR BEKASI - Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar sepuluh juta rupiah.

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Sisi Lain Gempa Turki, Seekor Kucing Diselamatkan Petugas Setelah 4 Hari Tertimbun Reruntuhan

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar sepuluh juta rupiah subsider satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Usai mendengar putusan tersebut, Vanessa Angel masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Europa Dini Hari Nanti di SCTV, Ludogoretsvs Tottenham dan AC Milan vs Lille

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Vanessa Angel, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Polisi: untuk yang Jemput Tidak Usah Ramai-ramai ke Bandara

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.

Baca Juga: Sebut Ada yang Bawa Uang Sekoper ke Arab Saudi, Ferdinand: Agenda Politik 2020-2024 Sudah Dipanasi

JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.

"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh Dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar.

Resep anti depresan memang itu didapatkan secara resmi. Namun, yang menjadi permasalahan adalah resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga: Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (Sipnap)," tutur JPU.

"Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler