Sebut FPI Hadir karena Dua Ormas Islam Besar Jauh dari Rakyat, Pandji: Masyarakat Suka FPI

- 20 Januari 2021, 21:02 WIB
Pandji Pragiwaksono.
Pandji Pragiwaksono. /Twitter/@pandji

Baca Juga: Risma Buatkan KTP untuk Gelandangan, Mardani: Seharusnya Fokus Perbaiki Basis Data Penerima Bansos

Pemerintah beralasan karena FPI telah bubar secara hukum karena belum memenuhi izin persyaratan sebagai ormas yang habis sejak 2019.

Selain itu, FPI juga telah melakukan tindakan yang dianggap merugikan masyarakat sehingga Pemerintah menetapkannya sebagai organisasi terlarang.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x