Baca Juga: Risma Buatkan KTP untuk Gelandangan, Mardani: Seharusnya Fokus Perbaiki Basis Data Penerima Bansos
Pemerintah beralasan karena FPI telah bubar secara hukum karena belum memenuhi izin persyaratan sebagai ormas yang habis sejak 2019.
Selain itu, FPI juga telah melakukan tindakan yang dianggap merugikan masyarakat sehingga Pemerintah menetapkannya sebagai organisasi terlarang.***