PR BEKASI - Peristiwa aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat mendapat sorotan langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem Makarim menilai aturan tersebut merupakan bentuk intoleransi dalam beragama.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tutur Nadiem Makarim.
Aturan institusi pendidikan bersangkutan tersebut, ungkap Nadiem, juga sudah melanggar nilai Pancasila.
Oleh karena itu, Nadiem Makarim mengatakan bahwa jajarannya akan segera menyikapi kebijakan sekolah yang intoleransi tersebut.
"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem Makarim.
Selain itu, Nadiem Makarim membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Nadiem Makarim siap memberikan sanksi tegas apabila pihak yang terlibat terbukti bersalah.
Baca Juga: Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai, Ternyata Pernah Daftar Dapil di Papua
Sanksi tersebut bisa berupa kemungkinan diberhentikan atau pembebasan jabatan.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," ujar Nadiem Makarim.
Menanggapi hal tersebut, stand up komedian sekaligus sutradara Ernest Prakasa turut mengapresiasi langkah yang diambil Nadiem.
"Terima kasih atas ketegasannya, Mas Menteri," ucap Ernest Prakasa dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 24 Januari 2021.
Terimakasih atas ketegasannya, Mas Menteri. ????
Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab https://t.co/zi7F1dH8Bf— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) January 24, 2021
Baca Juga: Sebut Jokowi dan PDI-P Rasis pada Orang Papua, Natalius Pigai: Mau Bantah?
Untuk informasi, aturan mengenakan jilbab tersebut telah melanggar sejumlah aturan hukum terkait hak memperoleh pendidikan dan hak kebebasan beragama.
Pertama, aturan yang dilanggar adalah Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, aturan mengenakan jilbab itu juga melanggar Undang-undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi HAM.
Terakhir, aturan itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.***