Abdul Kadir Terjerat Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Rehabilitasi Diajukan Tetapi Kasus Tetap Berjalan

- 1 Februari 2021, 20:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama selebgram Abdul Kadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bersama selebgram Abdul Kadir. /PMJ News

Baca Juga: AHY Bongkar Makar dalam Tubuh Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Nama Jokowi dan Moeldoko 

"Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara," katanya, menyambungkan.

Menurut Yusri Yunus, saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba baru belakangan ini.

Diketahui bahwa keduanya menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.

"Ini satu pembelajaran untuk yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapa pun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas," katanya.

Namun, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang jelas dan resmi terhadap kasus yang menjerat kedua pria tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah