Sementara itu, Bar Brotherhood Gunawarman kedapatan melanggar aturan Pemprov DKI Jakarta yang telah membatasi jam operasional kafe, bar, dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB. Bar tersebut hingga tengah malam masih beroperasi dan dipadati pengunjung.
"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, namun ternyata dia buka pintu samping," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.****