"Tidak ada barang bukti ketika kita menggerebeknya di dalam kamar hotel, tapi dari hasil tes urine yang dijalankan, tersangka RA positif menggunakan sabu jenis amfetamin dan methamphetamine," ujarnya,
Atas insiden tersebut, Robby Abbas akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di lembaga terkait.
"Ini masih akan kami selidiki, tapi kemungkinan tersangka akan menjalankan rehabilitasi," ucap Yusri Yunus.
Sementara itu, Robby Purba mengaku menggunakan narkoba bersama seorang teman dengan inisial LL namun bukan publik figur.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan terus mengejar satu tersangka berinisial LL tersebut.
"Dia mengakui membeli barang haram tersebut di kota Bambu, Jakarta Pusat. Untuk tersangka LL, kami masih lakukan pengejaran sampai sekarang," ujarnya.
Diketahui pada Januari 2019 lalu nama Robby Abbas ramai diperbincangkan masyarakat lantaran membuat pengakuan bahwa dirinya adalah muncikari para artis.
Bahkan Robby Abbas mengklaim memiliki daftar lengkap nama-nama mereka. Robby Abbas membongkar hal itu ke publik setelah ditangkap polisi karena pekerjaannya sebagai mucikari.***