Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Personil SID ini divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak.
Baca Juga: Bandingkan Jerinx-Edhy Prabowo-Juliari, Nora Alexadra: Penampilan Tak Sopan, Bukan Berarti Penjahat
Jerinx pun pada akhirnya divonis 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.***