Jerinx SID Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum: Dia Bebas Murni untuk 10 Bulan Penjaranya

- 8 Juni 2021, 20:13 WIB
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra menyampaikan harapannya menjelang kebebasan sang suami dari balik jeruji.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra menyampaikan harapannya menjelang kebebasan sang suami dari balik jeruji. /Twitter/@VLAMINORA

Baca Juga: Karena Ucapan Jerinx Soal IDI 'Kacung WHO', Nora Alexandra Saat Operasi: Dokter-Suster Benci Enggak Sama Nora?

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Personil SID ini divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak.

Baca Juga: Bandingkan Jerinx-Edhy Prabowo-Juliari, Nora Alexadra: Penampilan Tak Sopan, Bukan Berarti Penjahat

Jerinx pun pada akhirnya divonis 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x