"Ambil ibrahnya, jauhi gibahnya. Saya doakan teman-teman bahagia hidup di dunia hingga ke surga," kata Hilmi Firdausi.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Marshanda Kuatkan Nia Ramadhani yang Tersandung Kasus Narkoba: Aku di Sini Jika Kamu Butuh Bantuan
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, Nia Ramadhani pun mengakui bahwa dirinya menggunakan sabu bersama sang suami, Ardi Bakrie.
Ardi Bakri yang saat penangkapan tak ada di kediamannya, akhirnya menyerahkan diri pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani.
Saat diinterogasi lebih lanjut, keduanya pun mengaku bahwa telah mengonsumsi sabu sejak lima bulan lalu, lantaran stres akibat pandemi Covid-19 dan beban kerja yang banyak.
Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Anies Baswedan Minta Maaf: Jangan Gengsi, yang Anda Lakukan Itu Jelas Keliru!
Nia Ramadhani dan Ardi Bakri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong atau alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan pelanggaran pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***