Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sedangkan batasan harga tes antigen tertinggi sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.***
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Sedangkan batasan harga tes antigen tertinggi sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.***
Editor: Rika Fitrisa
Sumber: Twitter @iwanfals