Seperti diketahui, Juliari Batubara akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Sidang vonis tersebut dilakukan secara virtual yang kabarnya dimulai sekira pukul 10.00 WIB pagi ini.
Sehingga, Juliari Batubara tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, menurut Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mantan Mensos itu akan mendengar putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Insya Allah Senin hari ini tanggal 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, diperkirakan jam 10.00 WIB dan oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," kata Bambang Nurcahyono, di Jakarta, dilansir PMJ News.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Juliari Batubara didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.