Dia menyebut bahwa pasal ujaran kebencian tersebut disematkan ke dalam UU ITE, yang sudah ada sejak zaman Presiden SBY.
"Jadi sebelum tahun 2014 (UU ITE), karena saya ingat banget orang pertama yang dijerat UU ITE, itu saya ingat banget," tuturnya.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 Anak Dosis 2 di Bekasi, Berikut Cara Daftar dan Jadwal Pelaksanaannya
Mantan suami Maia Estianty ini mengatakan kasus UU ITE pertama, menjerat seorang perempuan yang menulis soal sikap rumah sakit di media sosial.
"Itu ada seorang perempuan ya, dia nulis soal bagaimana rumah sakit. Itu pertama kali orang terjerat UU ITE," ucapnya.
"Jadi rumah sakit merasa dirugikan dengan statement-nya," tambah Ahmad Dhani.
Lalu pada tahun 2016, dia mengungkapkan, ada undang-undang baru yaitu ujaran kebencian yang disematkan ke UU ITE.
Dia menambahkan bahwa undang-undang ujaran kebencian itu hanya ada di Indonesia saja.
"Di negara lain nggak ada, dan menurut saya ujaran kebencian itu memang undang-undang untuk mereka yang tidak suka kepada penguasa," ujarnya.