Sementara itu, tersangka Jamal mengaku situasi setelah keluar dari rehab cukup berat karena dampak pandemi COVID-19. Ia mengaku baru sekali kembali menggunakan barang haram itu.
"Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi," ucap Jamal.
Baca Juga: Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Cara Rutin Makan Daging Merah
Terkait kronologis penangkapan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan penangkapan Jamal merupakan hasil penyelidikan dari tersangka berinisial AA (27) yang juga ditangkap dengan sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Pasca ditangkap, AA mengaku pernah menjual sabu-sabu tersebut ke tersangka lainnya yakni Jamal. Polisi pun segera bergerak menangkap Jamal.
"Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Z alias Jamal, dan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif methamphetamine (sabu-sabu)," kata Irfan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kaget Soal Pendidikan Militer, Bantah Ucapan Wamenhan
Atas penangkapan itu, AA dan Jamal dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.***