Beri Kabar Baik bagi Buruh, Hotman Paris Ungkap Pengusaha Bisa Dipidana Jika Langgar Omnibus Law

- 17 Oktober 2020, 10:58 WIB
Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draf UU Cipta Kerja.
Hotman Paris akui temukan berita baik usai pelajari draf UU Cipta Kerja. / Instagram.com/@hotmanparisofficial/

"Contohnya, tidak bayar pesangon, maksimum 4 tahun penjara. Tidak bayar upah minimum, maksimum 4 tahun penjara," ujar Hotman Paris.

Dirinya mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya undang-undang mengubah hukum perdata menjadi pidana.

"Inilah pertama kali undang-undang mengubah perdata menjadi pidana. Dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai," kata Hotman Paris mengakhiri penjelasannya.

Video Hotman Paris tersebut lantas mendapat banyak komentar dari warganet. Sebagian warganet meminta agar Hotman Paris memberikan edukasi kepada masyarakat yang belum paham betul tentang UU Cipta Kerja, agar ke depannya tidak salah langkah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Sofyan Djalil 'Bongkar' 5 Klaster Tata Ruang dalam Penyusunan PP

"Bang tolong edukasi ke masyarakat. Bang Hotman salah satu tokoh penting dan disegani, juga dipercaya pendapatnya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Tolong sampaikan kepada teman-teman kita yang belum paham betul tentang Omnibus Law agar tidak salah langkah dan salah persepsi," tulis akun @isnaenifatmala22.

Sebagian yang lain meminta para pendemo anarkis mendengarkan penjelasan dari Hotman Paris tersebut, agar tidak lagi bertindak gegabah karena termakan hoaks.

"Dengerin tuh yang kemarin demo ngerusak fasilitas umum sampai bakar-bakar restoran. Ini ahli hukum loh yang ngomong, dia sudah mempelajari betul-betul makna isinya, bukan nelen hoaks mentah kayak kalian," tulis akun @ar_store002.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x