Tampak Menahan Air Mata, Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 5 November 2020, 16:58 WIB
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara.
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI – Aktris sekaligus model Vanessa Angel sempat menghebohkan panggung hiburan Tanah Air terkait dugaan kasus kepemilikan narkoba.

Diketahui, Vanessa Angel menyimpan 20 butir pil Xanax dan mengonsumsinya.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan, Vanessa akhirnya divonis tiga bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subside satu bulan kurungan.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Kuartal III Minus 3.49, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Triwulan Sebelumnya

Selain itu, Vanessa juga dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika," kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 5 November 2020.

Vanessa Angel divonis bersalah karena melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Lihat Pantai Pangandaran, Warganet: Orang Kita Ga Mempan Kalau Diberi Tahu

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan dan denda sepuluh juta (rupiah) dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana satu bulan," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter.

Selain itu, Hakim juga menyebutkan bahwa resep Vanessa yang diperoleh dari dr Maxwaddi Maas itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam," kata Hakim.

"Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa," sambungnya.

Hakim menjelaakan bahwa setiap pembelian obat harus sesuai dengan resep dokter yang berlaku.

Baca Juga: Klarifikasi Terima SGD 100 Ribu, Boyamin Saiman Datangi KPK

"Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," katanya.

"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," sambungnya.

Diketahui bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.

Baca Juga: Kapok Jadi Artis karena Terlibat Banyak Masalah, Ade Londok: Mang Mah Mau Ngejahit Lagi di Kosambi!

Vanessa Angel dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Vanessa mengaku sangat menyesal atas tindakannya.

Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya. Vanessa juga meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi.

Bahkan, Vanessa meminta keringanan hukuman karena dia seorang ibu dari satu anak.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah