PR BEKASI - Di bulan Ramadhan ini banyak sekali pertanyaan yang muncul mengenai hal yang membatalkan puasa.
Kali ini sebuah pertanyaan kembali muncul mengenai kebiasaan sehari-hari.
Apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Ingin Ibadah Ramadhan Maksimal? Yuk Terapkan 5 Jurus Berikut
Pertanyaan itu mungkin sering muncul pada sebagian orang.
Menurut Buya Yahya, dalam sebuah sesi tanya jawab bersama santrinya, hukum sikat gigi saat puasa tidak membatalkannya.
Asalkan saat sikat gigi tidak ada odol ataupun air yang tertelan.
Baca Juga: Trailer One Piece Red Ungkap Shanks Miliki Putri Bernama Uta, Anaknya dengan Makino?
"Sikat gigi, ini kembali kepada fikih praktisnya," ucap Buya Yahya saat menjawab pertanyaan santrinya mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Buya Yahya lantas melanjutkan sebuah penjelasan mengenai hal yang membatalkan puasa.
Dia mengatakan jika hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukan sesuatu ke lubang mulut.
Baca Juga: 20 Kapal Pesiar di Belanda Tak Bisa Berangkat Akibat Sanksi Perang Rusia di Ukraina
Yang dimaksud memasukan sesuatu ke lubang mulut adalah menelannya, lanjut Buya Yahya menjelaskan.
"Menelan itu yang membatalkannya, selagi tidak menelan, tidak membatalkannya, misalnya berkumur," ungkap Buya Yahya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Al Bahjah TV yang diunggap pada 23 April 2021.
Buya Yahya pun memberikan contoh jelasnya, dia mengatakan saat berkumur dalam wudhu misalnya tidak akan membatalkan puasa, meski tidak sengaja tertelan pun puasanya tidak batal.
Baca Juga: Link Beli Tiket Film Fantastic Beasts The Secrets of Dumbledore, Tayang di Bioskop Sekarang
Pasalnya wudhu hukumnya sunnah, dan jika tidak sengaja tertelan maka puasanya tidak akan batal dan tidak dosa.
"Kita dianjurkan, di sunnahkan untuk berkumur (saat wudhu), kalau ketelan kok kaget, gak papa, gak batal," ucap Buya Yahya.
Lain hal misalnya bermain-main dengan berkumur menggunakan es krim, itu juga tidak membatalkan puasa namun hukumnya makruh.
Baca Juga: Uta di Film One Piece Red Ternyata Anak Shanks, Diduga Miliki Kekuatan Suara
Ketika eskrim itu tidak sengaja tertelan, maka puasanya batal.
Sama halnya dengan sikat gigi, saat odolnya tidak sengaja tertelan, maka puasanya juga tidak akan batal.
Hukum sikat gigi saat puasa juga adalah makruh, artinya lebih baik tidak dilakukan.
Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Survei Sebut Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah Sendiri
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menyarankan agar kita tetap waspada.
Buya Yahya memberikan sarannya jika alangkah baiknya ketika hendak sikat gigi dilakukan saat sebelum adzan subuh atau pas waktu imsak.
"Jangan sampai sikat gigi di siang hari, kalau sampai sikat gigi di siang hari, tidak membatalkan asal jangan ketelen," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: One Piece 1047: Momonosuke Berhasil Awakening untuk Selamatkan Onigashima
"Akan tetapi harus waspadai itu semuanya, wallahu 'alam bissawaab," tutup Buya Yahya.***