Hukum Hubungan Sesama Jenis Sudah Dijelaskan dalam Al-Qura'n, Simak Penjelasannya

23 Oktober 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia. /RRI

PR BEKASI - Pembahasan mengenai Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) ramai diperbincangkan kembali setelah pimpinan gereja Katolik dan sekaligus kepala Negara Kota Vatikan, Paus Fransiskus, memberi dukungan terhadap pasangan sesama jenis.

Di Indonesia kelompok LGBT perbuatannya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang melanggar aturan agama dan nilai kehidupan yang religius di kalangan masyarakat.

Sementara itu, dari sudut pandang islam perbuatan LGBT sudah tercatat dalam Al-Qur'an dan terjadi pertama kalinya pada zaman Nabi Luth As.

Baca Juga: Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?," (Q.S Al A'raf: 80)

Allah mengutus Nabi Luth sebagai seorang Rasul ke sebuah negeri bernama Sodom dekat Baitul Maqdis untuk menyadarkan kaumnya.

Ia mengatakan kepada kaumnya, (Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu), perbuatan keji yang dimaksud adalah kawin sesama jenis.

Baca Juga: Survei Membuktikan, Kinerja Prabowo Dinilai Publik Paling Memuaskan Dibanding Menteri lain

Hal tersebut belum dilakukan seorangpun sebelum mereka, karena kawin sesama jenis belum ada pada umat-umat sebelumnya.

"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas," (Q.S Al A'raf: 81)

Sesuai kodratnya manusia diciptakan berpasangan, dalam ayat 81 dijelaskan bahwa sesungguhnya seseorang yang mendatangi sesama laki-laki atau perempuan untuk melampiaskan syahwatnya dan mengabaikan kodrat sungguh hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Rakornas Pengendalian Inflasi 2020, Jokowi: Jaga Daya Beli Masyarakat

Kemudian dikatakan tidak mengikuti akal sehat, ajaran agama, maupun fitrah yang suci.

Perbuatan LGBT telah melanggar aturan Allah karena telah keluar dari kondisi normal yang ada pada diri manusia dan telah menyimpang dari akal sehat dan fitrah yang mulia.

Bertahun-tahun berusaha membimbing dan menyadarkan umatnya agar kembali ke jalan yang lurus. Namun, hanya segelintir saja yang mengikuti bimbingan dari Nabi Luth.

Baca Juga: PLN Lakukan Efisiensi BPP, Menteri ESDM: Harus Tetap Berkualitas dan Terjangkau

Ketika mereka merasa tidak nyaman dengan dakwah Nabi Luth dan pengikutnya, mereka ingin mengusirnya.

Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci." (Q.S Al A'raf: 82)

Kemudian, Allah SWT menyelamatkan Nabi Luth dan keluarganya beserta pengikutnya kecuali istrinya, karena istri Nabi Luth bagian dari kaum tersebut.

Baca Juga: Masih sebagai Konsumen, Ma’ruf Amin Harapkan Indonesia Jadi Pemain Global Industri Halal

Allah swt memerintahkan Nabi Luth dan rombongan untuk keluar dari kota itu pada malam hari karena akan diberi azab oleh Allah.

Kemudian, Allah turunkan hujan lebat dengan batu dari Neraka. Nasib kaum itu berakhir dengan kebinasaan dan kehinaan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga: Bentuk Komite Pemulihan Ekonomi Daerah, Jabar Dapat Apresiasi dari KPEN

"Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan:
(1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar),
(2) meminum khamr,
(3) para lelaki memakai sutra,
(4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta
(5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian, -pent.)."(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 5086).***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler