Hukum Hubungan Sesama Jenis Sudah Dijelaskan dalam Al-Qura'n, Simak Penjelasannya

- 23 Oktober 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia.
Ilustrasi LGBT dilarang di Indonesia. /RRI

"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas," (Q.S Al A'raf: 81)

Sesuai kodratnya manusia diciptakan berpasangan, dalam ayat 81 dijelaskan bahwa sesungguhnya seseorang yang mendatangi sesama laki-laki atau perempuan untuk melampiaskan syahwatnya dan mengabaikan kodrat sungguh hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Rakornas Pengendalian Inflasi 2020, Jokowi: Jaga Daya Beli Masyarakat

Kemudian dikatakan tidak mengikuti akal sehat, ajaran agama, maupun fitrah yang suci.

Perbuatan LGBT telah melanggar aturan Allah karena telah keluar dari kondisi normal yang ada pada diri manusia dan telah menyimpang dari akal sehat dan fitrah yang mulia.

Bertahun-tahun berusaha membimbing dan menyadarkan umatnya agar kembali ke jalan yang lurus. Namun, hanya segelintir saja yang mengikuti bimbingan dari Nabi Luth.

Baca Juga: PLN Lakukan Efisiensi BPP, Menteri ESDM: Harus Tetap Berkualitas dan Terjangkau

Ketika mereka merasa tidak nyaman dengan dakwah Nabi Luth dan pengikutnya, mereka ingin mengusirnya.

Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci." (Q.S Al A'raf: 82)

Kemudian, Allah SWT menyelamatkan Nabi Luth dan keluarganya beserta pengikutnya kecuali istrinya, karena istri Nabi Luth bagian dari kaum tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x