Thailand Akan Legalkan Penggunaan Ganja Lewat Peraturan Baru, Disebut Punya Banyak Manfaat

28 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi daun ganja yang akan mulai digunakan legal di Thailand. /CMElixirs/Pixabay

PR BEKASI - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Thailand dikabarkan tengah menyusun peraturan baru terkait izin penggunaan tanaman ganja rendah THC di negaranya.

Ganja yang selama ini menjadi salah satu zat psikotropika yang membahaykan dianggap berbeda untuk kalangan medis dan sejumlah sektor lainnya.

Rencana penggunaan ganja rendah THC tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan dasar untuk produk kosmetik dan makanan.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatanya, SBY Mengaku Diserang dan Didiskreditkan Pihak Tertentu

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Thaiger pada Sabtu, 28 November 2020, menurut sekretaris jenderal BPOM Thailand, Paisal Dunkhum, peraturan ini akan mengatur penggunaan ganja dalam produksi tekstil, pakaian, obat-obatan, dan produk herbal. 

Sebelumnya, tanaman ganja dikenal sebagai salah satu tanaman yang kerap disalahgunakan dan masuk ke dalam kelompok narkotika hingga penggunaannya dilarang di sejumlah negara di dunia

Namun, ada beberapa bagian tanaman ganja yang ternyata memiliki kandungan psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC) yang rendah yakni seperti daun, cabang, batang, kulit kayu, serat, dan akar.

Baca Juga: 8 Capaian Program PEN Direspons Baik, Airlangga Hartarto: Terbukti Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan informasi The Bangkok Post, Menteri Kesehatan Kiattiphum Wongrajit mengatakan bahwa Komite Pengendalian Narkotika memutuskan untuk mengeluarkan daun, cabang, batang, dahan, kulit kayu, serat, dan akar ganja, dari daftar narkotika pemerintah pada Selasa lalu.

Namun, bagian rami dan ganja dengan kandungan THC tinggi masih tetap terdaftar sebagai obat narkotika kategori 5 yang dapat digunakan di bawah peraturan terbatas untuk tujuan tertentu, terutama untuk perawatan medis.

Menurut Kiattiphum, penggunaan biji ganja dan ekstrak biji akan dimasukkan dalam peraturan bersama dengan cannabidiol atau CBD, dengan kandungan THC maksimum 0,2%, hanya mereka yang memiliki izin dari pemerintah yang diizinkan menanam ganja untuk produksi.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Wali Kota Cimahi Terima Suap Sebesar Rp1,6 Miliar

Setelah BPOM selesai merancang peraturan tersebut, menteri kesehatan akan menyetujui undang-undang regulasi ganja tersebut dan akan berlaku setelah diterbitkan di Royal Gazette, situs resmi Kerajaan Thailand.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Bangkok Post

Tags

Terkini

Terpopuler