15 Bulan Tersiksa, Mahasiswa Jurnalistik Palestina Dibebaskan dari Penjara Israel

1 Desember 2020, 20:52 WIB
Mays Abu Ghosh, seorang mahasiswa jurnalisme bebas setelah 15 tahun dirinya ditangkap oleh pasukan Israel di rumahnya di kamp pengungsi Qalandia di Tepi Barat yang diduduki. /Shatha Hammad/Al Jazeera

PR BEKASI – Mays Abu Ghosh (22), seorang mahasiswa Palestina dibebaskan dari penjara oleh pasukan Israel pada hari Selasa, 1 Desember 2020 setelah menjalani kurungan penjara selama 15 bulan.

Mahasiswa jurusan jurnalistik dari Universitas Birzeit tersebut, ditangkap pada Agustus 2019 dan didakwa sebagai anggota Tiang Mahasiswa Progresif Demokratik.

Kelompok tersebut merupakan sebuah blok mahasiswa yang dilarang oleh perintah militer Israel, dan mengambil bagian dalam kegiatan mahasiswa melawan pendudukan Israel.

Baca Juga: Azan 'Hayya Alal Jihad' Buat Resah Umat Islam, Gus Nadir: Itu Nafsu, Bukan Jihad, Provokasi Recehan

Dia juga dituduh telah berkomunikasi dengan musuh dan ikut andil dalam konferensi hak kemerdekaan Palestina, serta berkontribusi pada kantor berita yang diduga berafiliasi dengan Hizbullah Lebanon.

Abu Ghosh didenda 2.000 shekel Israel atau sekitar RP8.5 juta dan dibebaskan dari penjara Damon di pos pemeriksaan Jalameh, sebelah utara kota Jenin, Tepi Barat yang diduduki secara ilegal, tempat keluarga dan teman-temannya tinggal.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengatakan Abu Ghosh memberitahu mereka tentang penyiksaan fisik dan psikologis yang dideritanya selama lebih dari sebulan di pusat interogasi Maskobiyeh yang terkenal kejam di Yerusalem.

Baca Juga: Buntut Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Unit Kantornya Akan Ditutup Sementara

Kelompok-kelompok itu menambahkan bahwa dia dipaksa ke beberapa posisi stres selama berjam-jam dan diancam akan pulang karena lumpuh atau mentalnya rusak.

Dia juga dipaksa untuk mendengarkan tangisan dan jeritan tahanan lain yang menjalani interogasi, dan menghadapi tamparan berulang kali di wajahnya saat tentara Israel meneriakkan kata-kata kotor padanya.

"Saya ingin memberitahu semua orang apa yang terjadi dengan saya selama masa interogasi dan penyiksaan. Bukan sebagai sesuatu yang telah terjadi pada saya, tetapi untuk setiap orang Palestina yang tahu apa yang diharapkan ketika Israel menangkap mereka," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Pekan Ini Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas: Masyarakat Masih Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Pengadilan militer Israel, yang diadili oleh warga Palestina di wilayah pendudukan, memiliki tingkat hukuman 99.74 persen.

"Penuntutan militer mendakwa Abu Ghosh atas tindakan yang terkait dengan kegiatan serikat mahasiswanya di universitas selain tindakan medianya," kata Addameer, kelompok hak tahanan.

"Praktik seperti itu menunjukkan kriminalisasi oleh otoritas pendudukan atas hak asasi manusia melalui perintah militer," sambungnya.

Baca Juga: Sering Menderita karena Mabuk Cinta, Sujiwo Tejo: Dalam Kebahagiaan Ada Korban

Abu Ghosh menambahkan bahwa pesan yang dia bawa dari narapidana wanita lainnya adalah salah satu bentuk persatuan nasional masyarakat Palestina untuk merdeka dari pendudukan Israel.

"Mereka juga punya tuntutan terkait kondisi kehidupan, terutama yang menjalani hukuman lama. Kamera pengintai di halaman penjara menyala sepanjang waktu dan melanggar privasi mereka." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler