Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan

15 Januari 2021, 13:07 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye. /The Straits Times/

PR BEKASI - Park Geun Hye diterpa isu miring yang menyangkakan dirinya telah terlibat dal kasus korupsi selama menjabat sebagai Presiden Korea Selatan beberapa waktu lalu.

Atas kabar tersebut akhirnya pihak berwajib Korea Selatan melakukan penyelidikan terhadap Park Geun Hye.

Pengadilan Tinggi Korea Selatan pada Kamis, 14 Januari 2021 kemarin, menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Jumat, 15 Januari 2021, vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan korupsi, yang membawa pada keruntuhan pemerintahannya.

Park adalah Presiden Korea pertama yang terpilih secara demokratis, yang kemudian dilengserkan dari jabatan.

Pada 2017 lalu, Pengadilan Konstitusi menggelar pemungutan suara anggota parlemen untuk memakzulkan Park terkait skandal, yang juga memenjarakan dua konglomerat di Korea Selatan.

Baca Juga: Harapan Ariel Noah Usai Divaksinasi Covid-19: Biar Vaksin Menghapus Jejakmu

Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017.

Park juga diketahui merupakan putri dari seorang diktator militer, yang menduduki kursi orang nomor satu di Korea Selatan pada 2013 silam.

Dikabarkan bahwa ia juga mencetak sejarah sebagai Presiden perempuan pertama di Negeri Gingseng tersebut.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sosok Ulama yang Setia, Meisya Siregar: Rela Gak Pakai HP Dua Tahun Demi Istrinya

Namun, kekuasaannya runtuh setelah dinyatakan bersalah telah berkolusi dengan seorang kaki tangannya untuk menerima uang puluhan miliar won dari konglomerat-konglomerat besar di Korea Selatan untuk membantu keluarganya dan mendanai yayasan-yayasan miliknya.

Kasusnya sudah disidangkan pada beberapa pengadilan berbeda, termasuk pada pengadilan Juli 2020.

Namun putusan Mahkamah Agung Korea Selatan kemarin memperkuat hukuman penjara 20 tahun pada Park dan hukuman denda sebesar 18 miliar won.

Baca Juga: Pilih Mundur Jadi Istri Kedua Kiwil, Eva Belisima: Saya Kira Bunda Rohimah Masih Bisa Berbagi Cinta

Dengan putusan tersebut, maka Park tak punya lagi jalur hukum yang bisa ditempuhnya untuk membebaskannya dari hukuman.

Park yang berusia 68 tahun utu, sudah berada di penjara sejak 31 Maret 2017. Dia menyangkal telah melakukan kesalahan dan memilih untuk tidak hadir dipersidangan.

Pendukung mantan Presiden Park memperlihatkan dukungan kepadanya, terkait putusan pengadilan yang menutup pintu pengampunan bagi Park.

Baca Juga: FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Woi! HRS Dipidana karena Penghasutan

Partai Republikan Kami di Korea Selatan menyebut Presiden Park tidak bersalah dan meminta Park dibebaskan segera.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler