PR BEKASI - Abdul Nacer Benbrika namanya tengah menjadi bahan perbincangan warga Australia sejak beberapa tahun lalu.
Dilaporkan bahwa Benbrika sempat berencana melakukan serangan dengan senjata api dan bom.
Namun, rencana tersebut gagal dan ia langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Australia.
Sementara itu, Pengadilan Australia memperpanjang penahanan Abdul Nacer Benbrika hingga tiga tahun.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Negara Mayoritas Muslim Banyak Tertinggal di Berbagai Bidang karena Berpikir Sempit
Perpanjangan masa penahanan Benbrika tersebut diajukan oleh pemerintah Australia.
Padahal Benbrika seharusnya bebas pada November 2020 kemarin setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Benbrika kalah dalam bandingnya terhadap Perintah Penahanan Berkelanjutan di Pengadilan Tinggi pada hari Rabu," kata sebuah laporan, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asia pada Kamis, 11 Februari 2021.
"Dengan putusan pengadilan tinggi Australia bahwa Undang-Undang (UU) tersebut valid," katanya, melanjutkan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dirancang tepat nagi kriminal teroris.
"Karena dirancang secara tepat untuk melindungi komunitas dari ancaman tunggal yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal teroris," katanya.
Sementara itu, pengacaranya berpendapat bahwa pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah tersebut.
Diketahui bahwa Abdul Nacer Benbrika adalah seorang ulama muslim yang dihukum karena memimpin organisasi teroris.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi
Benbrika dan para pengikutnya ditangkap pada November 2005 silam setelah Australia memperkuat UU untuk menahan mereka.
Pada saat itu mereka tengah berada dalam tahap awal perencanaan aksi teror menyusul pengeboman transportasi London pada Juli 2005.
Selain itu, kewarganegaraan Australia Benbrika pun dicabut pada akhir 2020.
Hal tersebut menandai pertama kalinya seseorang yang masih berada di dalam negeri dicabut kewarganegaraannya.***