Tidak Pakai Masker saat Berada di Lift, Bayi 1 Tahun Didenda Rp340.000 oleh Pengelola Apartemen

26 Februari 2021, 10:59 WIB
Kolase unggahan penagihan denda kepada bayi 1 tahun viral di Malaysia. /Facebook.com/ Info Roadblock JPJ / Polis/World of Buzz

PR BEKASI – Bayi berusia 1 tahun di Malaysia didenda sebesar Rm100 sekitar Rp340.000 (kurs Rp3400) setelah tertangkap CCTV lift tidak menggunakan masker saat dibawa oleh keluarganya.

Denda yang dilakukan oleh pengelola apartemen di Ampang langsung mengundang kecaman dari warganet sejak Rabu, 24 Februari 2021. Tak lama setelah riwayat percakapan dan bukti penagihan denda diunggah di halaman Facebook, Info Roadblock JPJ/Polis.

Peristiwa tersebut diyakini terjadi di sebuah apartemen di Ampang, Selangor.

“Viral malam ini, kasus bayi berusia satu tahun didenda RM100 (Rp340 ribu) oleh pengelola sebuah apartemen di Ampang karena tidak memakai masker saat berada di dalam lift,” tulis akun itu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World Of Buzz Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Tak Akan Beri Kompensasi Jika Vaksinasi Telan Korban Jiwa? Ini Faktanya

Baca Juga: Tuai Kecaman Warganet, Detik-detik Aksi Pria Terciduk Curi Celana Dalam Wanita Viral di Media Sosial

Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Berduka, ‘Bapak Bangsa’ Papua Nugini Sir Michael Somare Wafat

“Sekadar informasi, anak-anak berusia dua tahun ke bawah tidak perlu memakai masker,” tambah akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto surat pelanggaran yang dikeluarkan oleh manajemen apartemen yang terlibat.

“Hukuman tidak memakai masker saat berada di dalam lift,” tulis isi surat itu.

Akun tersebut pun juga membagikan foto bukti pelanggaran dari CCTV lift yang memperlihatkan bayi berusia 1 tahun yang tengah digendong oleh keluarganya dalam foto memang sangat jelas bayi tersebut tidak menggunakan masker.

Pihak keluarga tidak menerima denda tersebut karena mereka mengetahui aturan bahwa bayi satu tahun tidak diwajibkan memakai masker.

 Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi-bagi Suvenir Jadi Polemik, dr. Tirta: Itu Kan Dalam Rangka Membubarkan Kerumunan

Baca Juga: Warganet Kaget Churros Buatannya Lebih Mirip Kotoran Hewan, Begini Resep Membuat Churros

Segera setelah unggahan itu dibagikan banyak warganet Malaysia yang mengecam denda tersebut.

Banyak warganet menyampaikan amarah dan mengkritik tindakan manajemen apartemen yang terlibat karena telah melakukan tindakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwajib.

Mereka menyarankan manajemen apartemen untuk melihat dan membaca kembali instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) terkait penggunaan masker untuk anak.

Terpantau unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 720 kali dan mendapat 1.400 komentar.

Baca Juga: Cek Fakta: Annisa Pohan Dikabarkan Gerebek AHY Dengan Wanita Lain, Simak Faktanya

Baca Juga: Kritik Kehadiran Buzzer di Era Jokowi untuk Hantam Oposisi, Amien Rais: Ini Sesuatu yang Sangat Menyedihkan 

Diketahui Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pernah menyampaikan, anak-anak di bawah usia 2 tahun tidak diwajibkan untuk memakai masker.

Kamis pagi, 25 Februari 2021, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan dalam jumpa pers yang menyatakan bahwa tindakan pengelola apartmen tersebut salah.

“Sampai saat ini, kami tidak memberikan kewenangan apapun kepada manajemen kondominium, apartemen, atau kantor lain untuk mengambil tindakan (mengeluarkan denda),” katanya.

“Ini bukan kewenangan manajemen. Ini kewenangan KKM atau polisi. Sisanya tidak boleh [mengeluarkan denda],” tambahnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler