PR BEKASI – Seorang pejabat tinggi India mengatakan bahwa wanita Muslim di seluruh India akan segera dilarang mengenakan pakaian burqa.
Menteri Uttar Pradesh Anand Swarup Shukla menggambarkan pemakaian burqa oleh wanita muslim sebagai kebiasaan jahat dan membandingkannya dengan talak tiga yang dilarang.
“Wanita Muslim akan dibebaskan dari burqa seperti talak tiga. Akan tiba saatnya ketika mereka akan menyingkirkannya. Ada banyak negara Muslim di mana burqa dilarang,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari India.com
Dirinya mengatakan bahwa burqa adalah kebiasaan yang 'tidak manusiawi dan jahat' dan menambahkan bahwa mereka yang memiliki pemikiran progresif menghindarinya dan tidak mendesak penggunaannya.
Diketahui, sehari sebelumnya politisi yang berasal dari partai penguasa India tersebut telah menulis surat kepada hakim distrik Ballia untuk mempertimbangkan kembali aturan soal pengumandangan azan dari masjid.
Dirinya mengaku menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya karena pengeras suara di masjid dan mengatakan volume harus diperbaiki sesuai dengan perintah pengadilan.
Hakim distrik Ballia kemudian membalas surat dari Shukla dan mengatakan bahwa dirinya baru menelpon kepolisian tentang hal tersebut.
Dirinya menambahkan jika langkah-langkah yang tepat tidak diambil, dia akan memutuskan tindakan selanjutnya.
“Azam dikumandangkan lima kali dalam sehari, dan sepanjang hari. Akibatnya, saya menghadapi masalah dalam melakukan Yoga, meditasi, puja (ibadah) dan menjalankan tugas pemerintah, ” kata Shukla dalam surat tersebut
Sebelumnya, seorang wakil rektor di India juga telah mengeluhkan kumandang azan dari masjid di sekitar rumahnya yang menggangu waktu tidurnya.
Diketahui, Sangita Srivastava yang merupakan wakil rektor Universitas Allahabad telah mengirimkan surat kepada pemerintah lokal setempat untuk menindak masjid tersebut.
Dalam Salinan suratnya yang bertanggal 3 Maret 2021, Sangita mengatakan waktu tidurnya selalu terganggu saat kumandang azan subuh berkumandang.
Dirinya mengaku akibat hal tersebut dirinya mengalami sakit kepala sehingga waktu kerjanya menjadi terbuang.
“Tidur yang sangat terganggu tidak berlanjut bahkan setelah berusaha sangat keras. Ini juga mengakibatkan sakit kepala sepanjang hari, menyebabkan hilangnya jam kerja,” tulis dirinya.
Meskipun dirinya mengeluh terhadap kumandang azan, namun Sangita mengatakan dirinya bukan seorang tidak membenci salah satu agama, kasta, maupun kepercayaan apa pun.
Sangita mengatakan pihak masjid masih tetap boleh mengumandangkan azan dengan syarat tidak memakai pengeras suara.
“Mereka boleh melakukan azan tanpa mikrofon sehingga orang lain tidak terganggu,” kata Sangita.
Sangata merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2020 yang mengizinkan azan di masjid tanpa menggunakan pengeras suara.***