ART di Singapura Dilaporkan Tak Digaji Selama 1 Tahun, Majikan Dijerat 13 Dakwaan UU Ketenagakerjaan Asing

23 September 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Bandara Changi Singapura. Kementerian Tenaga Kerja Singapura benarkan ada ART yang tak digaji selama 1 tahun sementara majikannya dijerat 13 dakwaan. /Facebook/Changi Airport

 

PR BEKASI - Asisten Rumah Tangga (ART) di Singapura mengaku tak digaji dan ia meminta tanggung jawab sang majikan.

ART tersebut akhirnya melaporkan tindakan yang dilakukan oleh majikannya tersebut pada Pihak berwenang di Singapura.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura yang menyatakan bahwa seorang wanita diduga tidak membayar gaji mantan asisten rumah tangganya atau ART selama setahun.

Majikan tersebut bernama Santa Maria Michelle Theresa, 56 tahun, ia dituduh tidak membayar gaji pembantunya dari April 2018 hingga April 2019 silam.

Baca Juga: Badut Misterius Teror Anak-anak SD di Singapura, Masyarakat Panik

Hingga saat ini, kasus tersebut pun terus bergulir dan menyeret nama Theresa ke ranah hukum.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Channel News Asiapada Kamis, 23 September 2021, Theresa menghadapi 13 dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.

Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau dikenakan hukuman atas pasar berlapis.

Selain sang majikan, ART yang bernama Emferatriz Borja Montefolka juga didakwa melanggar hukum.

Baca Juga: Atasi Sampah Menumpuk, Ilmuwan Singapura Ubah Limbah Kulit Durian Jadi Perban Antibakteri

Pria tersebut bekerja paruh waktu secara ilegal di kediaman majikan lain dari Agustus 2018 hingga April 2019.

Montefolka, pria berusia 43 tahun itu didakwa bekerja sebagai ART tanpa izin kerja yang sah.

Dia juga bisa mendapat hukuman penjara hingga dua tahun, didenda hingga 20.000 dolar Singapura atau dikenakan denda maupun penjara jika terbukti bersalah.

Semenatara, wanita lain yang diduga mempekerjakan Montefolka secara ilegal itu bernama Norliza Kamardin.

Baca Juga: Next Level, Pria di Singapura Pakai Pemurni Udara agar Terhindar dari Covid-19, Netizen: Mirip Among Us

Ia juga menghadapi dakwaan mempekerjakan pekerja rumah tangga migran tanpa izin kerja yang sah.

Seperti Theresa dan Montefolka, Kamardin bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda antara 5.000 dolar Singapura dan 30.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura mendorong para majikan membayar gaji ART mereka secara elektronik, seperti melalui Giro atau transfer bank langsung.

"Majikan harus melakukannya jika diminta oleh pekerja rumah tangga migran. Ini memastikan pembayaran segera dan meminimalkan perselisihan gaji karena catatan transparan," kata Kementerian Tenaga Kerja Singapura dalam pernyataannya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Channel New Asia

Tags

Terkini

Terpopuler