Arab Saudi Longgarkan Pembatasan Covid-19, Izinkan Kapasitas Penuh di Dua Masjid Suci

16 Oktober 2021, 07:20 WIB
Arab Saudi buat keputusan melonggarkan pembatasan dan mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram dan Nabawi. /Pixabay/@abdullah_shakoor

 

PR BEKASI - Arab Saudi akan mengizinkan warganya beraktivitas di luar ruangan tanpa memakai masker atau menjaga jarak sosial mulai Minggu, 17 Oktober 2021.

Keputusan Arab Saudi ini juga berlaku ketika masuk ke Dua Masjid Suci, yang diizinkan berkapasitas penuh bagi para jamaah jika sudah melengkapi prosedur vaksinasi Covid-19.

Selain itu, aula pernikahan, restoran, dan sarana transportasi akan kembali diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh bagi mereka yang sudah divaksinasi tanpa perlu menjaga jarak.

Kebijakan ini akan memungkinkan gerai komersial beroperasi dengan kapasitas penuh mereka, tetapi masker masih diperlukan saat beraktivitas di dalam ruangan.

Baca Juga: Arab Saudi Syaratkan Vaksin Booster Tertentu bagi Jemaah Umrah Indonesia, Menteri Kesehatan Tidak Setuju

Keputusan tersebut disetujui oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat sebagai bagian dari pelonggaran lebih lanjut pembatasan Covid-19.

Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan Raja Salman untuk keputusan baru didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan yang kompeten.

Juga karena mengingat kemajuan yang telah dicapai Arab Saudi dalam herd imunnity menghasilkan penurunan kasus Covid-19.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Saudi Gazette pada Sabtu, 16 Oktober 2021, keputusan yang diumumkan oleh kementerian adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Resmi Kembali Buka Pelaksanaan Umroh bagi Jamaah Indonesia

1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.

2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:

- Izin penggunaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh namun wajib menggunakan masker bagi pekerja dan pengunjung setiap saat di seluruh koridor masjid.

- Izin untuk melakukan umrah atau shalat di Masjidil Haram atau Rawda Syarif di Masjid Nabawi akan terus dikeluarkan melalui pengangkatan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.

Baca Juga: Vaksinasi Penuh Jadi Syarat Hadiri Acara Publik di Arab Saudi

3. Mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dalam pertemuan-pertemuan sosial di tempat-tempat umum, serta di restoran, bioskop, sarana transportasi dan sejenisnya, dan itu tanpa menjaga jarak sosial.

4. Mengizinkan mengadakan dan menghadiri acara di aula pernikahan dan tempat lain tanpa batasan jumlah, tetapi menekankan penerapan tindakan pencegahan mengingat keseriusan perilaku yang terkait dengannya.

5. Imunisasi dengan dua dosis vaksin diperlukan untuk memasuki semua fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada keputusan nomor 2.

6. Penerapan physical distancing dan penggunaan masker tetap dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilakukan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna.

Baca Juga: Putra Mahkota Mohammed bin Salman Gelontorkan Dana Rp185 Triliun, Arab Saudi Akan Segera Bangun Tempat Wisata

7. Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya) bertugas menyiapkan protokol pencegahan yang harus dipatuhi untuk semua kegiatan yang disebutkan dalam angka 2.

8. Semua entitas sektor publik dan swasta harus menindaklanjuti kepatuhan terhadap tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diambil oleh otoritas terkait.

9. Otoritas terkait harus mengambil tindakan hukuman terhadap pelanggar tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diumumkan sebelumnya oleh otoritas terkait untuk menghadapi pandem Covid-19i.

10. Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti jumlah kasus terinfeksi virus corona yang diterima, terutama di unit perawatan intensif.

Sumber resmi menekankan bahwa keputusan ini tunduk pada tinjauan berkala sesuai dengan perkembangan lokal dan internasional yang berkaitan dengan pandemi.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Saudi Gazette

Tags

Terkini

Terpopuler