PR BEKASI – Seorang pria di Punjab, Pakistan dilaporkan telah mendapat hukuman mati tanpa pengadilan oleh massa setelah dituduh melakukan penistaan.
Berdasarkan laporan polisi, pria dengan gangguan jiwa tersebut dilaporkan mendapatkan hukuman mati setelah diduga membakar kitab suci pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Dikabarkan, pria tersebut mendapatkan hukuman mati oleh massa dengan dipukuli di sebuah pohon menggunakan tongkat, kapak, dan batang besi.
Baca Juga: Dituduh Serobot Antrian Tes Swab, Cinta Laura Merasa Tidak Bersalah: Apakah Orang Itu Puas?
Pejabat kepolisian Punjab, Munawar Hussain mengatakan dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa pria berusia 50 tahunan tersebut mengalami gangguan jiwa sejak lama.
“Keluarganya mengatakan bahwa pria itu mengidap gangguan jiwa sejak 15 tahun yang lalu,” katanya.
Dalam kasus main hakim tersebut, kepolisian Punjab telah menangkap 15 tersangka utama dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, 85 tersangka lainnya juga telah berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus hukuman mati tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan meminta para pelaku hukuman mati tersebut mendapatkan hukuman berat.
“Hukuman mati tanpa pengadilan akan diproses secara hukum. Kami tidak memiliki toleransi bagi siapapun yang main hakim sendiri," katanya dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 13 Februari 2022.
Imran Khan menambahkan, dia telah meminta pejabat Punjab untuk laporan tentang tindakan yang diambil terhadap pelaku hukuman mati tanpa pengadilan dan terhadap polisi yang gagal dalam tugas mereka.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Pakistan, Shireen Mazari mengutuk hukuman mati tanpa pengadilan tersebut.
Dirinya meminta pemerintah Punjab dan pihak kepolisian menindak tegas para pelaku agar tidak terjadi kasus yang sama di lain hari.
“Pemerintah Punjab harus segera menindak polisi yang melihat kejadian itu dan para pelakunya,” katanya.
“Polisi harus menegakkan hukum ini dan tidak membiarkan massa memerintah hari ini,” cuitnya,” tamnbahnnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Senin, 14 Februari 2022.
Hukuman mati itu terjadi lebih dari dua bulan setelah seorang manajer pabrik asal Sri Lanka dipukuli dibakar hingga tewas oleh massa setelah diduga melakukan penistaan di wilayah yang sama.
Hukuman mati tanpa pengadilan yang dilakukan oleh massa atas tuduhan penistaan dilaporkan cukup sering terjadi di Pakistan
Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan seringkali dapat digunakan untuk menyelesaikan dendam pribadi, dengan sebagian besar minoritas menjadi sasaran.***