Hujat Bosnya dan Lakukan Penistaan Agama dengan Dalih Diajak Masuk Islam, Pria Ini Dihukum Mati

9 September 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung./Pixabay /

 

PR BEKASI - Seorang pria telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di kota Lahore, Pakistan Timur, karena diduga telah melakukan penistaan agama.

Menurut Pengacara Saif-ul-Malook, Asif Pervaiz (37) telah ditahan sejak 2013 ketika dia dituduh mengirim pesan teks yang berisi hujatan kepada supervisor di tempat kerjanya dulu.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera, pengadilan telah menolak kesaksian Asif Pervaiz yang menyangkal tuduhan tersebut, hingga menjatuhkan hukuman mati pada Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Pendiri Grup Kompas Gramedia Jakob Oetama Meninggal Dunia

"Pelapor adalah supervisor di pabrik kaus kaki tempat Asif bekerja di bawahnya," kata Pengacara Saif-ul-Malook.

Menurutnya, Asif Pervaiz menyangkal tuduhan tersebut, dan berkata bahwa supervisor-nya telah berusaha menyuruhnya untuk masuk Islam.

Dalam pembelaannya di pengadilan pada awal persidangan, Asif Pervaiz mengklaim bahwa supervisor-nya telah mengkonfrontasi dirinya setelah dia berhenti bekerja di pabrik, dan ketika dia menolak untuk pindah agama, dia dituduh telah mengirim pesan teks yang menghujat mantan atasannya tersebut.

Baca Juga: Rilis September Ini, Simak Harga dan Spesifikasi Xiaomi Poco X3 yang Cocok untuk Gaming

Menurut Pengacara Ghulam Mustafa Chaudhry, Muhammad Saeed Khokher, penggugat dalam kasus ini, membantah ingin mengubah agama Asif Parvaiz.

"Dia melakukan pembelaan diri setelah adanya fakta, karena dia tidak memiliki pertahanan yang lainnya. Itu sebabnya dia menuduh penggugat," kata Pengacara Ghulam Mustafa Chaudhry.

Chaudhry mengatakan, ada beberapa karyawan non-muslim lainnya di pabrik itu, tetapi tidak ada yang menuduh Muhammad Saeed Khokher melakukan dakwah, dan pemaksaan untuk pindah agama kepada karyawannya.

Baca Juga: Bawaslu Tak Segan Beri Sanksi Tegas bagi Bapaslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Undang-undang penistaan ​​agama memang dikenal ketat di Pakistan. Pakistan menetapkan hukuman mati untuk siapa saja yang melakukan kejahatan dengan menghina Nabi Muhammad, dan hukuman ketat untuk pelanggaran lain seperti menghina Islam, Al Qu'ran, atau tokoh-tokoh Islam.

Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), saat ini setidaknya ada 80 orang dipenjara di Pakistan karena kejahatan penistaan ​​agama, dengan setidaknya setengah dari mereka menghadapi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Di negara di mana 98 persen populasinya menganut Islam, Pakistan menerapkan undang-undang penistaan agama yang sangat ketat untuk warganya. Tetapi undang-undang tersebut secara tidak langsung telah meresahkan warga minoritas di Pakistan.

Baca Juga: Kerap Kritik Vladimir Putin, Alexei Navalny Tewas Diracun di Bandara, G7 Desak Rusia Usut Tuntas

Dalam salah satu kasus penistaan ​​agama paling terkenal dalam sejarah negara itu, Mahkamah Agung memutuskan pada Oktober 2018 bahwa seorang wanita, Aasia Bibi, telah dijebak dalam kasusnya, dan hukum tidak memiliki pengawasan yang memadai untuk tuduhan palsu.

Aasia Bibi pun melarikan diri dari Pakistan pada 2019 karena merasa hidupnya terancam.

Tuduhan palsu itu bisa berakibat fatal. Sejak 1990, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan ​​agama.

Baca Juga: Kerap Kritik Vladimir Putin, Alexei Navalny Tewas Diracun di Bandara, G7 Desak Rusia Usut Tuntas

Mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama, anggota keluarga mereka, pengacara dan hakim yang telah membebaskan mereka yang dituduh melakukan kejahatan tersebut.

Pembunuhan terbaru terjadi pada bulan Juli ketika seorang pria yang dituduh melakukan penistaan ​​agama ditembak enam kali di ruang sidang selama persidangan kasusnya.

Dan pada bulan ini telah terjadi lonjakan tajam dalam kasus penistaan ​​agama yang terdaftar di Pakistan, terutama di Provinsi Punjab yang paling padat penduduknya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler