Meski Baru Temukan Gas Fosfin, Rusia Klaim Kepemilikan Venus secara Sepihak

29 September 2020, 09:43 WIB
Jajaran planet yang mengitari Matahari di Tata Surya. /PIXABAY/WikiImages/

PR BEKASI – Beberapa pekan setelah ditemukan gas fosfin di atmosfir Venus, kini Rusia mengklaim secara sepihak kepemilikan Venus.

Roscosmos, perusahaan penelitian kosmonot dan kedirgantaraan yang dikelola Rusia, membenarkan adanya ketertarikan Rusia kepada Venus.

Dmitry Rogozin, direktur Roscosmo,s mengindikasikan pada pertengahan September 2020 lalu bahwa negaranya sedang mengorganisir misi intragalaktik ke Venus.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

"Kami pikir Venus adalah planet Rusia, jadi kami tidak boleh ketinggalan. Proyek misi Venus termasuk dalam program pemerintah gabungan eksplorasi luar angkasa Rusia untuk tahun 2021-2030," tutur Rogozin dalam New York Daily News, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 29 September 2020.

Planet kedua dalam tata surnya ini berjarak hanya sekitar 25 juta mil pada titik terdekatnya dengan bumi.

Jika jaraknya jauh, yang berarti lebih dekat dengan matahari, para astronom pertimbangkan bahwa suhu permukaan dapat mencapai 900 derajat Celcius yang cukup panas untuk melelehkan timah.

Baca Juga: Tak Ingin Ulang Kejadian Sama, Hong Kong Larang Demonstrasi di Hari Kemerdekaan Tiongkok

Klaim Rogozin tidak terlepas setelah adanya penemuan gas bumi yang dikenal sebagai fosfin yang ditemui di atmosfer Venus.

Badan Antariksa Eropa (ESA) menyatakan, orang Rusia telah memulai penelitian planet luar bumi, terutama Venus, secara signifikan pada tahun 1967.

"Rusia masih mempertahankan keahlian uniknya dalam merancang dan mengembangkan pesawat pendarat untuk Venus dan terus menetapkan tugas ilmiah untuk pesawat itu," bunyi petikan kutipan lembaga tersebut di situs resminya.

Baca Juga: Resesi Hantui Ekonomi Indonesia, BI: Jangan Wariskan Generasi Berikutnya APBN yang Diisi Utang

Kendati demikian, klaim Rogozin atas kepemilikan Venus oleh Rusia tidak dibenarkan oleh perjanjian internasional.

Perjanjian Luar Angkasa pada tahun 1967, yang awalnya dirancang oleh Amerika Serika, Uni Soviet (sekarang Rusia), dan Inggris, dengan tegas melarang negara mana pun untuk mempertaruhkan klaim atas entitas galaksi.

"Luar angkasa, termasuk bulan dan benda langit lainnya, tidak tunduk pada perampasan nasional dengan klaim kedaulatan, melalui penggunaan atau pendudukan, atau dengan cara lain," bunyi petikan kutipan Pasal II pakta tersebut.

Baca Juga: Kuota Umum dari Kemendikbud hanya 5 Gb, KPAI: Tidak Cukup Bagi Siswa SMK, Bisa Habis dalam Sepekan

Saat ini, 110 negara masuk kategori pihak dalam Perjanjian Ruang Angkasa, menurut Kantor Urusan Perlucutan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: New York Daily News

Tags

Terkini

Terpopuler