Cegah Ancaman Terorisme, Austria Wajibkan Pendataan Imam yang Akan Berdakwah di Masjid

- 3 Januari 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi bendera Austria.
Ilustrasi bendera Austria. /Pixabay

"Larangan pembiayaan luar negeri untuk masjid, yang sudah diberlakukan di Austria, juga bisa dibayangkan," katanya.

Pendaftaran dan pendataan para imam ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan baru yang diambil pemerintah Kanselir Sebastian Kurz setelah serangan teror 2 November di Wina. Empat warga sipil tewas dan 23 lainnya luka-luka setelah seorang pria bersenjata berusia 20 tahun melepaskan tembakan di pusat ibu kota Austria.

Baca Juga: Israel Klaim Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19 terhadap 1 Juta Penduduknya

Selain itu, ada juga kebijakan lainnya yakni, pembuatan pasal pidana baru atas asosiasi ekstremis bermotif agama. Orang yang sengaja ingin mengubah konstitusi Austria atau mencoba menegakkan tatanan hukum agama diancam hukuman penjara hingga dua tahun.

Ada juga kebijakan memasukkan siapa pun yang ditahan karena pelanggaran teroris  ke dalam daftar, yang disebut daftar teror.

Selain itu, pemerintah Austria melarang penggunaan simbol-simbol organisasi ekstremis tertentu di Austria. Beberapa organisasi yang dilarang adalah ISIS, Ikhwanul Muslimin, The Grey Wolf atau Borzkurtlar ekstrimis sayap kanan Turki, Partai Pekerja Kurdistan (PKK), dan Gerakan Identiter Austria nasionalis sayap kanan.

Baca Juga: Iran Rencanakan Balas Dendam: Pembunuh Qassem Soleimani Tidak Akan Aman di Bumi

Hingga saat ini, keberadaan teroris di sejumlah negara masih menjadi ancaman dan pemerintah di sejumlah negara juga telah mengimbau warganya agar berhati-hati.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x