Diduga Langgar Undang-Undang Keamanan Nasional, Puluhan Aktivis Pro Demokrasi Hongkong Ditangkap

- 6 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong.
Ilustrasi para aktivis pro-demokrasi di Hong Kong. /PIXABAY/

PR BEKASI - Lebih dari 50 aktivis pro-demokrasi Hongkong ditangkap karena dicurigai telah melanggar undang-undang keamanan nasional kota pada Rabu, 6 Januari 2021.

Penangkapan tersebut merupakan tindakan keras terbesar yang ditujukan terhadap kubu oposisi di bawah undang-undang baru yang kontroversial.

Menurut sebuah rekaman, polisi juga tiba di kantor outlet media online pro-demokrasi Stand News.

Baca Juga: Garong Celana Dalam Wanita di Medan Berhasil Dibekuk, Polisi Ungkap Modusnya

Seorang reporter Stand News mengatakan kepada polisi bahwa dia telah meminta pemimpin redaksi untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan nasional.

Dia mengatakan kelompok media akan berkonsultasi dengan pengacara.

Ketika fajar beberapa aktivis terkemuka di kota tersebut, beberapa dari mereka menganjurkan taktik anti-Beijing yang agresif, mengatakan akan semakin meningkatkan kekhawatiran bahwa Hong Kong telah mengambil tindakan otoriter yang cepat.

Baca Juga: Mahasiswanya Soroti Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Pakar UI: Tidak Perlu Jadi Polemik

Hal itu merupakan tindakan keras pertama sejak diberlakukannya undang-undang baru pada bulan Juni, yang menurut para kritikus menghancurkan kebebasan luas di kota itu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah