Mahasiswanya Soroti Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Pakar UI: Tidak Perlu Jadi Polemik

- 6 Januari 2021, 15:18 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut pembubaran FPI bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut pembubaran FPI bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/ANTARA

PR BEKASI - Pembubaran FPI dan pelarangan segala bentuk kegiatannya oleh pemerintah, dibuktikan dengan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) beberapa waktu lalu, kini dianggap telah menuai polemik.

Menjadi salah satu isu terhadap pembubaran ini adalah tidak adanya proses peradilan yang dilakukan pemerintah, seperti pernyataan sikap yang ditunjukkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) pada Minggu, 3 Januari 2021 lalu.

Menanggapi ini, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai bahwa keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, termasuk penggunaan logo dan atribut FPI tidak seharusnya menjadi polemik.

Baca Juga: Polri: Importir yang Timbun dan Mainkan Harga Akan Diproses Hukum 

Sebab menurut Indriyanto, kebijakan yang dilakukan pemerintah telah sesuai pada hukum yang berlaku sehingga memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Indriyanto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021.

Sebab itu, keluarnya pelarangan kegiatan FPI yang dimaksud dalam SKB, menurutnya dapat diartikan termasuk terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, juga segala perubahan atribut hingga logonya.

Baca Juga: Minta Prabowo Subianto Investigasi Drone Bawa Laut, DPR: Jika Ada Oknum Aparat, Harus Ditindak Tegas 

Larangan ini menurutnya harus dipatuhi sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru, apalagi jika visi misi yang di dalam bentuknya yang baru tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x