Termasuk istilah-istilah yang disoroti Indriyanto seperti NKRI Bersyariah, yang menurutnya telah bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," kata Indriyanto.
Hal lainnya merujuk hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga menyebut anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas seperti ditegaskan dalam Pasal 1 UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Pastikan Ketersediaan 329,5 Juta Vaksin di Indonesia
Selain itu, Kemendagri hingga kini juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.
Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menurut Indriyanto, juga memiliki kewenangan dalam mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan untuk FPI juga diketahui tidak pernah terdaftar status berbadan hukumnya. Karena itu, Indriyanto menilai organisasi FPI ini seperti tanpa bentuk.
"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucap Indriyanto.***