China Izinkan Penjaga Pantai Bedil Kapal Asing yang Masuk Perairan Teritorialnya

- 23 Januari 2021, 16:08 WIB
Kapal patroli penjaga pantai China. /Asian Military Review
Kapal patroli penjaga pantai China. /Asian Military Review /

Selain itu, RUU itu memungkinkan pasukan penjaga pantai untuk menghancurkan bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China dan untuk naik serta memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China.

Tak sampai disitu, RUU itu juga memberikan kewenangan terhadap penjaga pantai untuk membuat zona eksklusif sementara sesuai kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemnaker Dikabarkan Akan Beri Dana Bantuan Rp3 Juta per Orang, Ini Faktanya

Menanggapi kekhawatiran, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

"Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China," katanya.

Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Baca Juga: Dua Sejoli Nekat Bercinta di Halte Kramat Raya, Kini Keduanya 'Dikejar' Pihak Kepolisian

Setelah biro berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat pada 2018, biro itu menjadi cabang kekuatan militer yang tepat.

Langkah terbaru China juga dapat memperumit hubungannya dengan Amerika Serikat, yang mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang memiliki klaim maritim yang bersaing dengan Beijing.

Menurut Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim dan pendiri kelompok yang berbasis di London dan Den Haag, Arcipel, mengatakan undang-undang baru itu "menyerang jantung" dari kebijakan kebebasan navigasi AS di Laut Natuna Utara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x